Buku
Peraturan Pasar Modal [Bapepam LK dan Bursa Efek Indonesia] berkaitan dengan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Audit : mengenai: Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan [Bapepam LK] Nomor KEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Akuntan, Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor KEP-41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor KEP-43/BL/2008 tentang Reksa Dana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor KEP-310/BL/2008 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain